Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, menilai permintaan Wahyu tersebut tidak layak.
"Terdakwa I (Wahyu) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata Ronald saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/3020).