(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sebelumnya, dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wahyu mengaku menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin. Saya pikir yang transfer Pak Thamrin, ternyata orang lain," kata Wahyu Senin, 20 Juli 2020.
Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.
"Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ucapnya.
"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," sambungnya.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani. Sedangkan sisa uang dari Harun, dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.