Jakarta, IDN Times - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membantah kode 'siap mainkan' bermakna meminta duit suap kepada pihak tertentu dari partai politik. Di hadapan majelis hakim DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Wahyu menjelaskan konteks kalimat 'siap mainkan' menjadi salah tafsir. Padahal, yang ia maksud kalimat tersebut dalam konteks siap memproses surat permintaan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Gak, gak ada (maksud kalimat itu artinya meminta duit suap)," ujar Wahyu pada Rabu (15/1) di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh DKPP. Kendati Wahyu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diproses oleh KPU, ia tetap hadir di sidang itu sebagai pihak teradu. Ia diadukan oleh Bawaslu dan KPU sebagai pembuktian ke publik apa yang dilakukan Wahyu merupakan perbuatan individu serta tak terkait institusi.
Wahyu mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik selama 2,5 jam. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan Bawaslu.
Lalu, mengapa Wahyu tetap bersedia hadir di sidang dugaan pelanggaran kode etik kendati ia sudah mengundurkan diri?