Jakarta, IDN Times - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sidang ini tetap dilakukan kendati Wahyu sudah menyatakan mundur sebagai komisioner. Ia mundur lantaran dijadikan tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1) lalu.
Komisi antirasuah menyebut Wahyu diduga menerima suap senilai Rp400 juta dari eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar di area rutan gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dimulai sejak pukul 14:00 WIB.
Plt Ketua DKPP, Muhammad Al Hamid dan beberapa anggota DKPP sudah tiba di gedung Merah Putih sejak pukul 09:00 WIB. Kepada media, Muhammad menjelaskan mengapa pihaknya memilih menggelar sidang di gedung KPK.
"Jadi, KPK menyetujui bahwa saudara WS (Wahyu Setiawan) untuk bisa dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14:00 WIB. Mengenai tempatnya di KPK, pertimbangannya karena beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan agar sidangnya digelar di KPK hari ini," kata Muhammad pada pagi tadi.
Sayangnya, sidang DKPP itu digelar secara tertutup. Wah, kenapa ya?