(IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya siap menghadapi persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara untuk dua jenis tindak pidana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022).
Arman mengatakan, tim kuasa hukum berharap nantinya dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan di sini, kata dia, bukan hanya untuk mantan Kadiv Propam dan istrinya, tetapi juga bagi keluarga korban, Brigadir J dan masyarakat umum.
"Kami memandang proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, dan bersandarkan pada bukti-bukti yang faktual serta objektif," ujar Arman ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat.
Arman menyebut, baik Putri maupun Ferdy Sambo menyampaikan harapan yang sama, yaitu ada kekeliruan yang pernah terjadi.
“Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ucap dia.