Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi Jubir Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi Jubir Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022) siang.

Pengacara Putri, Febri Diansyah mengaku akan mendampingi kliennya dalam rangka wajib lapor.

“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

1. Putri Candrawathi klaim akan memenuhi kewajiban hukum

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tiktok.com/revalalip)

Febri memastikan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban hukum. Selain itu, pihaknya juga akan fokus dalam proses tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor. Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami,” papar Febri.

2. Putri Candrawathi berharap persidangan segera dilakukan

(IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah kewajiban hukum dipenuhi, kata Febri, Putri berharap proses persidangan segera dilakukan. Ia pun menegaskan, kliennya berkomitmen menghadiri seluruh rangkaian persidangan.

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya.

3. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan mengakui perbuatannya di persidangan

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya siap menghadapi persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara untuk dua jenis tindak pidana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022).

Arman mengatakan, tim kuasa hukum berharap nantinya dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan di sini, kata dia, bukan hanya untuk mantan Kadiv Propam dan istrinya, tetapi juga bagi keluarga korban, Brigadir J dan masyarakat umum.

"Kami memandang proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, dan bersandarkan pada bukti-bukti yang faktual serta objektif," ujar Arman ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat.

Arman menyebut, baik Putri maupun Ferdy Sambo menyampaikan harapan yang sama, yaitu ada kekeliruan yang pernah terjadi.

“Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ucap dia.

Editorial Team