Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)

Jakarta, IDN Times -- Halo Sobat Pajak! Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. 

Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni: 

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen).

2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen).

1. Penghitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan harus dipahami

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa: 

a. Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen); dan 

b. Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. 

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

2. NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di