Jakarta, IDN Times - Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah satu suara dengan anggota Komisi III DPR. Mereka menjanjikan akan menyerahkan 10 nama capim KPK ke Presiden pada (2/9) mendatang. Padahal, sebelumnya, dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengaku salah satu tantangan yang ia hadapi dalam melakukan seleksi yakni mepetnya waktu. Ia sempat mengatakan khawatir tidak bisa menyerahkan 10 nama ke Presiden tepat waktu, lantaran pelantikan pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada Desember mendatang.
"Tanggal 2 September kami serahkan (10 nama calon) ke Presiden," ujar Yenti di Pusat Setneg, Jalan Gahuri I, Cilandak seperti dikutip dari Antara pada Kamis (18/7) kemarin.
Ia bahkan menargetkan semua proses seleksi akan berakhir pada (30/8) mendatang. Sementara, proses yang telah dilalui oleh para capim KPK yakni seleksi administrasi dan uji kompetensi. Masih ada tahapan psikotest dan wawancara.
Lalu, bagaimana proses seleksi di tahap dua berlangsung kemarin? Apa alasan pansel mempercepat proses seleksi capim KPK? Padahal, merujuk empat tahun lalu, 10 nama baru diserahkan oleh pansel capim KPK pada bulan Desember.