Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad hari ini mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), untuk menjadi penjamin penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya. Ia juga berharap, keduanya dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sore ini.

"Secara pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus. Tadi sudah diberikan kepada penyidik dan Insya Allah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan PMJ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6).

1. 58 perusuh 21-22 Mei juga dijamin penangguhan penahanannya

IDN Times/Denisa Tristianty

Ketika ditanya oleh awak media apakah Eggi Sudjana dan Kivlan Zen akan ditangguhkan penahanannya, Sufmi mengaku masih mengkoordinasikan hal itu kepada beberapa pihak terkait.

Ia juga mengatakan bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi 58 orang perusuh pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 lalu.

"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan dua orang yaitu Lieus dan Mustofa (di Bareskrim Mabes Polri). Termasuk (58 perusuh) yang sekarang lagi di tahan di PMJ dan Polres Jakbar," katanya.

2. Penangguhan penahanan diajukan karena alasan kemanusiaan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Pengacara Lieus Sunghkarisma, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya mengajukan alasan penangguhan penahanan itu karena alasan kemanusiaan.

"Ini alasan kemanusiaan. Dua hari lagi ini akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri itu merupakan hari yang sangat berbeda dan sangat berharga bagi umat muslim untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya," kata Hendarsam.

3. Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar pemerintah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5) lalu.

Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, sudah melalui prosedur yang benar yaitu melalui proses gelar perkara.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tegas Dedi.

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pemerintah pada Senin(20/5) lalu.

Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adil lah inilah. Padahal kan panggilan baru dua(kali). Diborgol lagikan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(20/5).

Lieus mengatakan, dirinya siap untuk menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Akan tetapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.

"Pokoknya, saya udah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apapun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

Argo mengatakan, Lieus ditangkap pada pagi ini, sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Barat.

"Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, Ketua RW dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times siang ini.

"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di jalan Keadilan nomor 26, kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.

Dari penggeledahan itu, pihaknya kata Argo turut mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam, rekaman kamera closed circuit televition (CCTV) dan beberapa dokumen yang dimiliki Lieus.

Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Polda Metro Jaya)," kata Argo.

Diketahui, Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

4. Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian

Twitter/@akuntofa

Mustofa diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan pada 21-22 Mei di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Iya betul jam 03.00 WIB dini hari. Ditangkap di rumah Bintaro, Tangerang Selatan," kata istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy, saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/5) kemarin.

Cathy mengatakan suaminya ditangkap karena postingan video yang disebarkannya di media sosial. Namun ia tak tahu persis video mana yang dipermasalahkan polisi.

“Iya infonya ada kaitannya kejadian 22 Mei tapi spesifiknya apa saya gak tahu karena di surat ini tidak disebutkan itu apa,” kata Cathy saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Surat yang dimaksud adalah surat penangkapan. Cathy mengatakan dirinya tidak ingat persis isi surat tersebut. "Isinya surat perintah penangkapan berdasarkan laporan," katanya.

Cathy mendampingi suaminya hingga pukul 07.30 WIB. Setelah itu ia disuruh pulang. Menurut Cathy, polisi menyuruhnya pulang karena ada foto dokumen yang bocor.

Cathy berharap suaminya tidak ditahan karena sedang sakit.  Menurutnya, Mustofa sakit sejak Senin pekan lalu. Sakit yang membuatnya tak bisa berjalan. "Baru sembuh 2 hari lalu baru mulai puasa," katanya.

Ia menyebutkan suaminya sedang menderita tiga penyakit, yakni darah tinggi, diabetes, asam urat. "Yang lagi tinggi kemarin itu asam uratnya," kata Cathy.

Dedi sebelumnya mengatakan, Mustofa ditahan selama 20 hari akibat perbuatannya itu. Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Mustofa juga mengakui perbuatannya tersebut. Lebih lanjut, polisi kata Dedi, masih terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas lima tahun penjara.

Editorial Team