Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji mengawasi proses peleburan Lembaga Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia mengatakan akan meminta Komisi VII untuk melakukan pengawasan tersebut.
Dampak dari peleburan itu, tak semua peneliti di Eijkman bisa beralih dan bekerja di BRIN. Sebanyak 71 peneliti non-ASN yang pernah bekerja di Eijkman akhirnya diberhentikan. Sebab, berdasarkan aturan baru, BRIN tidak dapat menggaji tenaga honorer.
"Nanti, kami akan minta ke komisi teknis terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peleburan ini," ujar Dasco seperti dikutip di dalam akun media sosialnya, Senin (3/1/2022).
Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai hak-hak pegawai dan peneliti Eijkman terlupakan akibat peleburan tersebut. "Jadi, hak-hak dari pegawai serta peneliti tidak boleh dilupakan karena peleburan (dua instansi) ini," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Namun, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko justru menyebut semua proses yang kini tengah berjalan di masa peleburan sudah sesuai aturan yang ada. Ia menjelaskan pegawai honorer di lembaga pemerintahan selalu bekerja berdasarkan kontrak tahunan. Maka, kontrak itu wajib dihentikan pada akhir tahun anggaran.
Apakah ini artinya peneliti honorer yang telah bekerja puluhan tahun di Eijkman tidak berhak memperoleh pesangon?
