ilustrasi seseorang yang duduk di kafe (unsplash.com/Julien)
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsansongko, mengatakan, pelaku usaha tidak bisa sembarangan lagi memutar musik dari layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube, maupun layanan streaming lain. Dia mengatakan, musik yang diperdengarkan ke publik di ruang usaha sudah masuk kategori penggunaan komersial.
Adapun pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata dia.