Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pemerintah melarang semua warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama larangan mudik diberlakukan. Larangan mudik diterapkan pemerintah pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah justru tetap membiarkan ratusan warga Tiongkok masuk ke Tanah Air. Dalam catatan Imigrasi terdapat tiga kali gelombang warga Negeri Tirai Bambu masuk Indonesia, yaitu 85 orang (4 Mei 2021), 46 orang (6 Mei 2021) dan 157 orang (8 Mei 2021).
Bahkan, Kementerian Kesehatan melaporkan di gelombang kedatangan pertama dua warga Tiongkok dinyatakan terpapar COVID-19. Meski, dari negara asalnya sudah mengantongi surat negatif COVID-19.
"Masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan COVID-19 tidak berlaku adil dan menyeluruh," ungkap Muhaimin dikutip dari ANTARA, Minggu (9/5/2021).
Oleh sebab itu, menurut Muhaimin, sudah selayaknya Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan ke publik mengenai masih diizinkannya WNA masuk ke Indonesia. Padahal, di waktu bersamaan, pemerintah melarang semua warga mudik ke kampung halaman.
"Kondisi ini membuat masyarakat bingung yang mobilitasnya sedang dibatasi," ujarnya.
Bagaimana penjelasan Kementerian Hukum dan HAM yang membiarkan ratusan warga asing masuk di saat kasus COVID-19 kembali melonjak?