Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, hari ini. Salah satunya adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

1. Dua saksi yang juga dipanggil KPK

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tiga orang itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya yakni Yoory C Pinontoan serta sejumlah tersangka lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dua saksi lainnya yang dipanggil adalah Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah  periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata.

2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Yoory Corneles Pinontoan. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

3. Para tersangka langgar UU Korupsi

Default Image IDN

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editorial Team