Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menanggapi usulan DPD untuk merevisi UU Pemilu. Luqman mengatakan Komisi II akan mempertimbangkan usulan DPD tersebut.
"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II," kata Luqman Hakim dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/11/2021).
Bila memang akan dilakukan revisi, ia mengatakan harus sudah selesai sebelum Juni 2022. Sebab, dia memperkirakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.
"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu dimulai, aturan Pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujarnya.