mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (IDN Times/Santi Dewi)
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyoroti perubahan sistem penggajian untuk pegawai KPK. Perubahan sistem itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di situ dikatakan bahwa gaji KPK itu ada tiga komponen, satu gaji, dua tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu sejak KPK ada, itu sudah menyoroti pentingnya single salary system," katanya dalam diskusi virtual bertajuk Proyek Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Senin 10 Juli 2020.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan, juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Menurut Laode, single salary system penting dilakukan agar pemberian gaji itu mudah dikontrol. Bahkan, usulan single salary system itu sudah digaungkan sejak 2010. "Jadi bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kritik Laode.