Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya andai terbukti melanggar kode etik lagi. Sebab, ia dinilai berkhianat terhadap amanatnya untuk bersikap imparsial saat memimpin lembaga antikorupsi itu.
"Jika terbukti, mau gak mau, ini pelanggaran berat kedua atau sedang pun maka konsekuensinya saya minta Dewan Pengawas, meminta Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK. Karena ini menurut saya bentuk pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (26/10/2021).