Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sudah tiga kali alias hattrick dilaporkan ke Dewan Pengawas. Kasus terbaru, ia kembali dilaporkan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Laporan-laporan tersebut ia terima dalam masa kepemimpinannya di KPK yang nyaris baru mendekati tiga tahun. Lalu, apa saja kasusnya?
1. Lili Pintauli dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara
Laporan pertama yang diterima Lili di Dewan Pengawas datang dari Novel serta mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rizka Anungnata dan Sujanarko. Dalam laporannya, Lili Pintauli disebut melanggar kode etik pegawai karena menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang memiliki perkara tindak pidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.
Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.