Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan sikap institusi untuk tetap mengumumkan kepala daerah sebagai tersangka bukan karena ingin menghalang-halangi proses Pilkada 2018. Sejak awal, lembaga anti rasuah menginginkan agar pesta demokrasi itu berkualitas dengan menghasilkan kepala daerah yang gak korupsi.
Sikap yang ditempuh KPK ini berbeda dari dua lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan yang memilih untuk menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau petahana. Lalu, apa kata KPK soal tidak kompaknya sikap di antara penegak hukum ini?