Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR), Yandri Susanto mengatakan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pelantikan Prabowo-Gibran tidak akan terpengaruh dengan adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Rencananya, Prabowo-Gibran bakal dilantik pada 20 Oktober.
Tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke PTUN dan menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Menurut saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan pada 20 Oktober," ujar Yandri ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai gugatan PDIP yang diajukan ke PTUN itu tak lagi diperlukan. Sebab, pemilu presiden 2024 sudah selesai.
"Keputusan MK adalah puncak dari segala proses. Maka, menurut kami lucu juga kalau PDIP baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran," tutur dia lagi.
PDIP pun, kata dia, tidak mempersoalkan pencalonan Gibran saat baru mendaftar pilpres 2024. Dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud pun ditolak oleh MK.
"Alasannya, (gugatan) tak sesuai hukum. Selain itu, tahapan-tahapan itu tak pernah dipersoalkan oleh PDIP maupun paslon nomor urut 01 dan 03," katanya.