(IDN Times/Irfan Fathurohman)
KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka adalah Kemas Danial (Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017), Dodi Kurniadi (Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), Deden Wahyudi (Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), dan Stevanus Kusnadi (Direktur Pancamulti Niagapratama).
Kasus bermula ketika Stevanus pada 2012 menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang saat itu masih belum selesai. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan, tawaran bertujuan agar Kemas dapat membantunya memberi pinjaman dana dari LPDB-KUKM.
Kemas menyetujui tawaran itu. Ia merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andra Ludin selaku Ketua usat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
"Selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6 ribu meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku UMKM," jelas Ghufron.
"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," sambungnya.