Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT Gugat KPK ke PN Jaksel
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait keabsahan penyitaan dalam kasus OTT yang menjeratnya.
  • KPK menyatakan menghormati langkah hukum Bambang dan menegaskan seluruh proses penyidikan serta penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • OTT KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok beserta pihak swasta terkait dugaan suap Rp850 juta dalam sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menggugat soal sah tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Gugatan didaftarkan Bambang pada Selasa (28/4/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026).

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang. Namun, dia yakin KPK telah bertindak sesuai prosedur.

"KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," ujar Budi.

"KPK meyakini, bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," lanjutnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp850 juta yang tersimpan dalam tas dari Yohansyah.

Tangkap tangan ini terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Awalnya, PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang erupakan badan usaha di Kementerian Keuangan. Kemudian, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025.

Lalu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.

Editorial Team