Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Eka Safitra keluar mengenakan rompi oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S. Maringka meminta kepada publik agar tidak memukul rata semua anggota korps Adhyaksa yang tergabung di dalam TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) menerima suap dan korup. Jan menyebut dua jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore kemarin merupakan oknum dan tidak mencerminkan Kejaksaan secara keseluruhan. Sehingga, ia menilai program TP4D masih layak untuk dipertahankan. 

"Kiranya oknumnya terus berproses, tetapi jangan program ini menjadi sasaran seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan besar, karena kami melihat keberhasilannya cukup efektif," ujar Jan di gedung KPK pada Rabu (21/8). 

Ia menyebut program TP4D itu dibentuk oleh Kejaksaan Agung pada 2015 lalu untuk menjawab tantangan yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar pemberantasan korupsi bisa lebih merata. Ia mengatakan beragam proyek infrastruktur strategis yang sudah terealisasi seperti jalan, pelabuhan, bandara, tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh TP4D. 

"Pemanfaatannya pun sudah dirasakan oleh masyarakat," kata dia lagi. 

Lalu, apa tindakan yang dilakukan oleh Kejakgung terhadap dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono usai mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah? 

1. Kejakgung memberhentikan sementara dua jaksa yang dijadikan tersangka oleh KPK

(JAM Intelijen Jan S. Maringka dan juru bicara KPK Febri Diansyah) Istimewa

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni memastikan dua anggota korps Adhiyaksa akan diberhentikan sementara hingga kasusnya bergulir di pengadilan dan berstatus in kracht. Namun, untuk bisa memberhentikan sementara waktu, Kejakgung masih menunggu surat penangkapan yang dikeluarkan oleh KPK. 

"Ya, sambil menunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di gedung KPK pada Rabu siang tadi. 

Baik Jan dan Yusni hadir di gedung Merah Putih pada siang tadi untuk menyerahkan jaksa Satriawan ke pihak KPK. Hal itu, kata Yusni dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan mendukung kasus yang saat ini tengah ditangani oleh institusi antirasuah. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (5) UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung," kata Yusni. 

Kendati diberhentikan sementara waktu, namun jaksa Satriawan dan Eka masih menerima separuh dari gaji mereka. Keduanya baru akan diberhentikan permanen dan tak lagi menerima gaji, apabila kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

2. Kejaksaan Agung mengklaim program TP4D telah dirasakan hasilnya secara luas oleh masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di