Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S. Maringka meminta kepada publik agar tidak memukul rata semua anggota korps Adhyaksa yang tergabung di dalam TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) menerima suap dan korup. Jan menyebut dua jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore kemarin merupakan oknum dan tidak mencerminkan Kejaksaan secara keseluruhan. Sehingga, ia menilai program TP4D masih layak untuk dipertahankan.
"Kiranya oknumnya terus berproses, tetapi jangan program ini menjadi sasaran seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan besar, karena kami melihat keberhasilannya cukup efektif," ujar Jan di gedung KPK pada Rabu (21/8).
Ia menyebut program TP4D itu dibentuk oleh Kejaksaan Agung pada 2015 lalu untuk menjawab tantangan yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar pemberantasan korupsi bisa lebih merata. Ia mengatakan beragam proyek infrastruktur strategis yang sudah terealisasi seperti jalan, pelabuhan, bandara, tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh TP4D.
"Pemanfaatannya pun sudah dirasakan oleh masyarakat," kata dia lagi.
Lalu, apa tindakan yang dilakukan oleh Kejakgung terhadap dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono usai mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah?