Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yakni Umar Ritonga pada Jumat dini hari (26/7). Umar ditangkap di rumahnya pada Kamis pagi (25/7) sekitar pukul 07:00 WIB.
Usai diperiksa selama dua jam di gedung institusi antirasuah, penyidik KPK akhirnya mengalungkan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Pertanda ia resmi menjadi tahanan KPK.
"UMR (Umar Ritonga) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih terhitung 26 Juli sampai 14 Agustus," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Umar sempat kabur ketika hendak ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada tahun 2018 lalu. Ia ditangkap karena diduga merupakan perantara penerima duit suap bagi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Total duit yang ia bawa kabur mencapai Rp500 juta.
Lalu, bagaimana nasib duit Rp500 juta itu? Apakah penyidik KPK berhasil menemukannya?
