Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama tetap berencana menerbitkan kartu nikah pada Desember mendatang. Bahkan, sudah ada beberapa kota yang menjadi salah satu daerah untuk pelaksanaan uji coba penerbitan kartu nikah. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu lokasi di antaranya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H. Burhanul Islam di Mataram, mengaku sudah diminta bersiap-siap untuk menjadi salah satu lokasi uji coba penerbitan kartu tersebut.
"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jakarta, Mataram terpilih menjadi salah satu daerah lokasi uji coba penerbitan kartu nikah," ujar Burhanul seperti dikutip Antara pada Kamis kemarin.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pada 2018 akan ada satu juta keping kartu nikah dan akan disebar di 67 kota besar di seluruh Indonesia. Sementara, pada 2019, direncanakan akan ada 2,5 juta kartu nikah.
Angka penerbitan kartu berdasarkan rata-rata jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahunnya yakni 1,5 juta. Tapi, ini semua, kata Lukman, masih dalam proses uji coba.
Lukman juga menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dokumen buku nikah akan tetap diterbitkan.
"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka memudahkan setiap warga, kalau diperlukan data kependudukan dan status perkawinannya," kata dia dalam sebuah diskusi pada pertengahan bulan November.
Kalau bukan pengganti buku nikah lalu untuk apa Kemenag bersikeras menerbitkan kartu nikah? Program itu mendapat kritik dari banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk salah satunya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan walau harga satu keping kartu tidak mahal yakni sekitar Rp680, namun nominalnya tetap besar apabila dikalikan jumlah penduduk Indonesia yang berencana menikah.