Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melantik Brigjen (Pol) Firli sebagai Deputi Penindakan pada Jumat (6/4) di gedung Merah Putih. Firli dianggap kandidat paling mumpuni dibandingkan 9 calon yang diajukan oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.
Ia berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya Wisnu Baroto dan Witono yang berasal dari kejaksaan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun. Saya juga akan menyanggupi tidak akan memberi sesuatu kepada siapa pun. Bahwa saya akan setia dan taat kepada NKRI, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga," ujar Firli ketika mengucap sumpah jabatannya pada siang tadi di gedung KPK.
Dalam pengucapan sumpah itu, ia juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan pelanggaran.
"Apabila kami melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas, maka kami bersedia dikenakan sanksi moral sesuai aturan UU yang berlaku," kata dia.
Oh, ya sebagai informasi, sebelum dilantik, Firli sempat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2017 lalu. Lalu, apa kesan Firli usai dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK? Apa pesan Ketua KPK Agus Rahardjo bagi Deputi Penindakan baru?