Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap bersikukuh tidak akan mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu. Padahal, pencabutan UU KPK masuk dalam satu dari tujuh tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (24/9) di depan DPR.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly memastikan Jokowi tidak akan mengubah pikirannya kendati didemo besar-besaran oleh mahasiswa. Aksi demo itu pun tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke daerah lain di Indonesia.
Yasonna mengutip pernyataan Presiden Jokowi agar bagi yang menolak UU KPK direvisi segera mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan saya sudah bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masak kita main paksa-paksaan (supaya Presiden mencabut UU KPK). Sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (25/9).
Menurut dia, tidak ada sesuatu yang genting sehingga memaksa Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Lalu, apa sikap dari KPK usai mengetahui Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu dan menghentikan UU baru komisi antirasuah diberlakukan?
