Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (19/2). Agenda pada persidangan hari ini yakni mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam nota pembelaan setebal lima halaman, Eni berharap kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Kendati di saat yang sama, ia mengakui bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha swasta yang ingin terlibat di dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Di surat dakwaan, Eni tertulis menerima suap senilai Rp4,75 miliar. Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp5,3 miliar.
"Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan lah saya, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon perlindungan dari Allah SWT, menyampaikan kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya saya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Eni ketika membacakan surat pembelaannya pada siang tadi.
Ia juga berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Padahal, KPK sudah menolak status JC Eni. Lalu, apa alasan Eni memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya? Padahal, Eni terbukti menggunakan kuasanya sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan pribadi.