Jakarta, IDN Times - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diberlakukannya UU baru yang direvisi pada (17/9) lalu belum tamat. Komisi antirasuah masih tetap bekerja seperti biasa termasuk apabila dibutuhkan upaya penindakan maka penyidiknya dapat menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Kendati demikian, komisi antirasuah masih membutuhkan kepastian apakah UU yang telah direvisi itu sungguh-sungguh berlaku pada Kamis (17/10) atau tidak. Sebab, menurut komisioner KPK, selain isinya yang saling tumpang tindih di dalam UU baru terdapat juga klaim salah ketik.
"Nah, oleh karena itu kami akan mengundang Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkum HAM untuk mengetahui kejelasan dari status UU itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (16/10) di gedung komisi antirasuah.
KPK pun, tuturnya lagi, sudah menyiapkan langkah antisipasi apabila UU baru itu benar-benar diberlakukan pada hari ini. Salah satunya dengan dibuat Peraturan Komisi (Perkom). Aturan yang berlaku secara internal di KPK itu bisa menjadi seperti peraturan peralihan yang seharusnya ada di dalam UU yang sudah direvisi.
Dengan adanya Perkom ini maka komisi antirasuah masih dapat melakukan pekerjaan mereka seperti biasanya walaupun ada sebagian kewenangan yang dipangkas. Salah satunya mengenai upaya penindakan.
"Di dalam Perkom itu, in case UU baru resmi diundangkan, juga akan menjelaskan yang tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) itu siapa. Pekerjaan di KPK akan berjalan seperti biasa, misalnya ada penyelidikan yang membutuhkan OTT ya maka akan tetap dilakukan OTT," tutur dia.
Lho kok bisa OTT tetap bisa dilakukan? Bukan kah untuk bisa melakukan OTT dibutuhkan lebih dulu penyadapan di tahap penyelidikan dan itu memerlukan izin dari Dewan Pengawas?