Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mempublikasikan dokumen terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Sumatra.
Desakan ini menyusul banjir yang kembali melanda Tapanuli Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026, yang memperpanjang daftar bencana ekologis di wilayah tersebut.
“WALHI mendesak pemerintah untuk membuka secara penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan,” jelas Walhi di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/02/2026).
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin yang telah dicabut ke Danantara untuk dikelola BUMN serta membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin tersebut.
