Presiden Jokowi duduk di depan tendanya. (Instagram.com/jokowi)
Sementara itu, kuasa hukum Argumen, Muhammad Arman dalam keterangannya menilai UU IKN menghancurkan tatanan peraturan perundang-undangan. Pasalnya pemerintahan Jokowi dan DPR membahas UU IKN hanya dalam waktu 17 hari sehingga tidak ada ruang partisipasi publik.
UU IKN juga dinilai semakin membuat masyarakat tereksklusi dari ruang hidupnya sendiri. Padahal menurut dia, negara harus memberikan ruang yang terbuka untuk masyarakat adat membangun tanahnya sendiri.
“Pemerintah dan DPR benar-benar telah menghancurkan tatanan demokrasi,” ujar Arman.
Selain itu, Arman juga menegaskan bahwa UU IKN sedikitnya bertentangan dengan 8 pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut antara lain, Pasal 1 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3).
"UU IKN ini bertentangan dengan sedikitnya ada 8 pasal dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi falsafah dalam proses penyusunan hukum di negara ini," tuturnya.