IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek perluasan atau reklamasi kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau yang dibuat pada masa mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kemudian dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies. Ia menjelaskan, reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.
"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).
Saefullah menegaskan, reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.
Sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diketahui untuk kepentingan komersil, dengan dibangunnya sejumlah properti dan kawasan komersial lainnya. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berharap, proyek reklamasi ini dapat memberikan pemasukan atau pendapatan bagi DKI.