Salah satu yang menurut WALHI patut diprioritaskan adalah tentang penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan. Telaah dokumen WALHI yang dirangkum dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2019 menyebut visi-misi dan program aksi Jokowi-Ma'ruf Amin justru menurun.
"Nawacita I secara tegas menyebutkan 'kami akan menetapkan kebijakan secara permanen, bahwa Negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup'," tulis WALHI.
Oleh karena itu, WALHI berpendapat petahana seharusnya "secara konkrit menyebutkan memperkuat sistem pertanggung jawaban korporasi baik secara perdata dan pidana yang diikuti dengan skema administrasi review perizinan untuk memperkuat program aksi perubahan iklim dan tata ruang".
Ini juga yang disayangkan oleh Madani Berkelanjutan. Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya mencontohkan adanya Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin perkebunan sawit yang berlawanan dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kementerian itu justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengizinkan pelepasan area hutan produksi seluas lebih dari 9.000 hektar di Kabupaten Buol jadi kebun sawit. Pihak yang diuntungkan adalah PT Hardaya Inti Plantation yang sedang bermasalah dengan hukum.