Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Intinya sih...

  • Kota Padang kehilangan 34 ribu ha hutan, terdampak banjir bandang

  • Pemprov Sumbar bertanggung jawab atas bencana banjir bandang di daerahnya

  • WALHI Sumbar rekomendasikan audit lingkungan, libatkan masyarakat dalam kebijakan tata ruang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai dalam bencana banjir bandang di Sumatra Barat. Hal ini semakin memperkuat dugaan praktik eksploitasi hutan sebagai biang kerok bencana ekologis di Sumbar.

Ketua Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam mencatat, Sumbar telah kehilangan 320 ribu hektare (ha) hutan primer lembap sepanjang 2001-2024. Adapun tutupan pohon yang hilang telah mencapai 740 ribu hektare. Pada 2024 saja, Sumbar telah kehilangan 32 ribu hektare hutan.

"RT RW Provinsi Sumbar tak mengakomodir mekanisme pengurangan risiko bencana sehingga ruang hidup masyarakat menjadi rawan bencana," kata Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

1. Kota Padang telah kehilangan 34 ribu hektare hutan

Warga berada di depan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Labih lanjut, Tommy turut menyoroti banjir bandang yang meluluhlantahkan Kota Padang. Ia mengatakan, setidaknya terdapat tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Kota Padang di antaranya DAS Aia Dingin, DAS Kuranji dan DAS Arau.

"DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji merupakan daerah terparah terdampak bencana. Ribuan rumah yang ada pada DAS ini terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi dan merusak fasilitas umum dan pribadi," kata dia.

Tommy mengungkap, Hulu Kota Padang telah mengalami tekanan ekologis yang serius. Anlisis WALHI Sumbar menggunakan citra satelit pada 2001–2024, Kota Padang kehilangan 3.400 hektare hutan.

"Sebagian besar berada pada hulu dan aliran sungai-sungai kecil pada perbukitan bukit barisan. Pada wilayah tengah banyak kawasan lindung (sempadan sungai, gambut, rawa) dirubah menjadi areal terbangun," kata dia.

Sementara itu, bila dianalisis lebih mikro DAS Aia Dingin telah kehilangan 780 hektare tutupan pohon. Menurutnya, mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu, yang berperan vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.

DAS Aia Dingin merupakan salah satu DAS administratif penting di Kota Padang, dengan luas 12.802 hektare.

"Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal, dengan bagian hulu berada di wilayah Kawasan Hutan Konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama. Namun, kawasan terdegradasi cukup parah akibat tekanan aktivitas manusia," kata dia.

2. Pemprov Sumbar aktor utama yang harus bertanggung jawab

Kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Tommy menilai, Pemprov Sumbar menjadi aktor yang paling bertanggung jawab atas bencana banjir bandang yang mengepung daerahnya. Karena Pemprov Sumbar melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menekankan, banjir bandang dan longsor yang menewaskan warga jelas merupakan pelanggaran terhadap hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan aman dari ancaman bencana yang dapat dicegah.

"Alih fungsi kawasan hulu DAS menjadi perkebunan, tambang, dan permukiman tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan," kata dia.

3. Rekomendasi WALHI Sumbar respons banjir bandang

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

WALHI Sumbar mengingatkan dan mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah tegas dan konkret:

1. Lakukan audit lingkungan. Pemerintah harus segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, terutama daerah-daerah bencana. Audit lingkungan yang kami maksud, tidak hanya pada usaha legal, termasuk dampak usaha illegal. Audit lingkungan juga harus dihindari pada sekedar prosedural dan ceklist dokumen, tetapi lebih jauh pada aspek hilangnya fungsi lingkungan dan kontribusinya pada bencana. Sehingga, penanganan bencana berbasis data yang akurat dan akar masalah.

2. Melibatkan masyarakat secara penuh dan bermakna (FPIC ) dalam setiap melahirkan kebijakan tata ruang agar suara masyarakat adat dan lokal tidak lagi diabaikan. ataruang harus dijadikan instrumen legal untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan, serta me-mitigasi bencana. Paradigma, RTRW hanya untuk melegalkan dan/atau mengakomodir investasi harus ditinggalkan. Pengaturan pola ruang yang hanya berfokus pada investasi hanya akan melahirkan bencana. Pendapatan daerah dari investasi dengan nilai kerugian dampak bencana jelas tidak se-imbang;

3. Hentikan alih fungsi ruang dan penebangan hutan di kawasan hulu DAS.

4. Pulihkan tutupan hutan dan daerah resapan air sebagai langkah nyata mitigasi bencana.

5. Implementasikan kajian risiko bencana yang sudah tersedia, bukan sekadar dijadikan dokumen formalitas.

6. Menghentikan kebijakan yang berorientasi pada eksplotasi dan beralih ke pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.

7. Tegakkan keadilan ekologis dan HAM, karena banjir bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat tata kelola ruang yang abai terhadap keselamatan rakyat

8. Melakukan penindakan hukum kepada pelaku-pelaku bisnis di sektor sumber daya alam dan tata ruang (pertambangan ilegal, illegal logging, pembangunan di kawasan beresiko bencana tinggi).

Editorial Team