Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WALHI Tolak Perpanjangan Kontrak Operasi Freeport di Papua, Ini Alasannya
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)
  • WALHI menolak perpanjangan MoU antara pemerintah dan Freeport karena dianggap memperpanjang krisis ekologis serta mengancam hak masyarakat adat Papua tanpa jaminan pemulihan lingkungan.
  • Proses penyusunan MoU dinilai tertutup, minim transparansi, dan tidak melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat, sehingga memperkuat kesan keberpihakan pemerintah pada kepentingan korporasi.
  • Catatan WALHI menunjukkan dampak serius operasi PTFI 2019–2025, termasuk pencemaran sungai, deforestasi besar-besaran, peningkatan emisi GRK, serta penurunan hasil tangkapan ikan masyarakat adat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga seumur cadangan tembaga dan emas di Papua, sebagai kebijakan yang akan melanjutkan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua. Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, di Jakarta, Jumat (21/2/2026).

Ia menyebut, kebijakan tersebut sekadar memperpanjang praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat Papua. Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi serta rencana hilirisasi dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade.

1. MoU dinilai legitimasi eksploitasi tanpa batas

Jalan menuju tambang Grasberg, Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Boy menilai, pemberian kontrak hingga seumur cadangan tambang melalui MoU tersebut menjadi bentuk legitimasi atas eksploitasi jangka panjang di Papua.

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy.

Menurutnya, perpanjangan ini berpotensi mengunci Papua dalam siklus perusakan baru. Ia menilai, kebijakan tersebut memperdalam krisis ekologis sekaligus mengabaikan prinsip keadilan lingkungan bagi Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan.

2. Proses disebut tertutup dan abaikan partisipasi masyarakat adat

ilustrasi masyarakat adat Papua (unsplash.com/Bob Brewer)

WALHI juga menyoroti proses penyusunan MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. Proses tersebut dinilai berlangsung tertutup, tidak transparan, serta tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat dan berbagai komponen masyarakat Papua.

“Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua,” tegas Boy.

WALHI menilai, pemerintah seolah lebih berpihak pada kepentingan investasi dan bertindak sebagai fasilitator korporasi, bukan sebagai pelindung hak masyarakat adat dan lingkungan hidup yang telah terdampak selama puluhan tahun.

3. Catatan kerusakan lingkungan dan dampak sosial 2019–2025

Tailing, limbah produksi tambang Freeport Indonesia, Papua. (IDN TImes/Uni Lubis)

Dalam catatannya, WALHI mengungkap sejumlah temuan terkait dampak operasional PTFI dalam lima tahun terakhir. Sejak 2019, sekitar 200 ribu ton tailing per hari disebut dibuang ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona. Kadar tembaga di muara dilaporkan meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas ambang batas aman.

Selain itu, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5. Deforestasi disebut mencapai 22 ribu hektare, disertai sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.

Memasuki 2023, operasional tambang dilaporkan melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK). Risiko longsor yang meningkat 15–20 persen dinilai terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.

WALHI juga mencatat dampak sosial yang signifikan. Hasil tangkapan ikan masyarakat adat Amungme dan Kamoro dilaporkan menurun hingga 60 persen akibat pencemaran sungai. Di Mimika, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disebut meningkat 12 persen dalam periode yang sama.

Atas dasar itu, WALHI mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilai hanya memperpanjang eksploitasi sumber daya alam tanpa menjamin pemulihan ekologis serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua.

Editorial Team