Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa sejumlah saksi setelah menangkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku tersebut diduga mengatur lelang proyek dan menerima sejumlah gratifikasi.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi; Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputt; dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon. Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Senin (16/5/2022).