Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan tarif baru pada pelayanan puskesmas di Kota Depok mulai 7 Agustus mendatang. Kenaikan tarif puskesmas telah diatur pada Perwal Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas apabila ditinjau dari sisi kenaikan dan diprosentase seakan-akan besar. Namun akan berbeda apabila ditinjau dari sisi Upah Minimum Rakyat (UMR), dari tarif sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu dinilai tidak terlalu tinggi.
"Kenaikan itu tidak terlalu tinggilah, kita sudah melalui kajian yang panjang," ujar Idris, Kamis (3/8/2023).