Depok, IDN Times – Pemerintah Kota Depok tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 1 tahun 2024, terkait pemberian kelonggaran kepada ASN melaksanakan WFH pada 16 dan 17 April 2024. Pemerintah Kota Depok meminta ASN tetap masuk dan bekerja untuk melayani masyarakat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok memberlakukan ASN tetap bekerja usai berakhirnya libur dan cuti hari raya Idul Fitri. Walaupun sebelumnya Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan WFH kepada ASN.
“Bahwa untuk hari pertama kedua itu karena suasana lalu lintas jalan balik dari pulang kampung ini sangat padat sekali, maka sampai one way, contraflow dan sebagainya, maka diambil kebijakan dari Kemenpan RB maksimal 40 persen boleh WFH,” ujar Idris, Selasa (16/4/2024).