Sapi para peternak. (Dok. IDN Times)
Adapun ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di Jakarta, masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.
"Kita masih menunggu pergub baru terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.
Peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.