Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka korupsi dana perimbangan. Konfirmasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melalui pesan pendek pada Rabu malam (24/4).
"Ya, benar (sudah dijadikan tersangka)," ujar Basaria melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Budi menjadi tersangka yang masih ada kaitannya dengan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya sudah divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Rencananya, status hukum Budi akan diumumkan pada Jumat esok. Sebelumnya, pada Rabu kemarin penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Budi. Lalu, apa saja yang disita dari lokasi tersebut?