Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam peluncuran Griya Moderasi Beragama dan Bela Negara (GMBBN) (dok. Kemenag)
Zainut mengatakan, gerakan bela negara memiliki sejarah yang kuat di Indonesia. Berdasarakan sumber di Museum Nasional dan Museum NU, wacana dan gerakan bela negara diawali dengan adanya fatwa resolusi jihad Hadratus Syeikh, Hasyim Asy’ari.
Fatwa tersebut berisi maklumat bersama dalam membela negara. Ada dua naskah resolusi jihad yang dapat dipelajari Bersama.
Pertama, naskah Resolusi Jihad fi Sabillah, berisi beberapa pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah pada 21-22 Oktober 1945.
Kedua, naskah Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI di Purwokerto pada 26-29 Maret 1946. Zainut mengatakan, dari dua naskah itu, ada tiga poin penting yang bisa diambil.
"Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf (akil baligh). Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah sehingga warga negara yang mati dalam peperangan adalah sahid," kata dia.
"Ketiga, mereka yang ikut peperangan umat dan warga negara-bangsa dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah dapat digolongkan sebagai pengkhianat," sambungnya.