Jakarta, IDN Times — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan. Tindakan cepat Wamenaker dilakukan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang berhasil menyelesaikan permasalahan secara baik dan profesional.
Gerak Cepat, Wamenaker Tuntaskan Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Intinya sih...
Wamenaker tuntaskan aduan penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja.
Penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan menurut Wamenaker Afriansyah Noor.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak.
1. Penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan
Wamenaker, Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam pertemuan mediasi, ia menekankan kembali agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.
“Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja,” ujar Wamenaker, Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
2. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan proses edukasi yang diberikan, perusahaan secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.
“Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,” ujar Wamenaker.
3. Komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja
Wamnaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. (WEB)