Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi aturan pemilu nasional dipisahkan dengan pemilu lokal. Karena itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya bisa dilaksanakan pada 2025.
“Pembahasan undang-undang pemilu ini memang semestinya tahun ini harus kita betul-betul pastikan berjalan, dan melibatkan semua secara inklusif terbuka dan partisipatif saat ini tentu setelah ada kejutan dari MK, maka pembahasan juga sangat terdampak dalam arti keputusan MK pasti memberikan warna lain dari pembahasan-pembahasan tadi,” ujar Bima Arya dalam diskusi Publikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Usulan Masayraakt Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, Minggu (20/7/2025).
Tak hanya soal teknis penyelenggaraan pemilu, Bima Arya juga mengingatkan, tantangan Indonesia ke depan adalah menyeimbangkan dua kekuatan besar, seperti efektivitas pemerintahan dan demokrasi yang substansial. Ia menyoroti kebutuhan tata kelola politik yang kuat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
“Dilema yang kita hadapi hari ini sebetulnya masih sama sejak era reformasi, tetapi sepertinya hari ini karena kita punya target-target yang sangat kuat dan kuat ambisius menuju 2045, maka kita perlu membuka ruang publik semaksimal mungkin dalam proses pembahasan ini karena agar bisa mendapatkan big picture portrait yang lebih besar,” ucap dia.