Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pemahaman publik terkait Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengatur soal pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Menurutnya, pasal tersebut kerap disalahartikan seolah-olah negara akan memidanakan warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Edward menjelaskan, kesalahpahaman muncul karena publik menilai pasal tersebut mewajibkan adanya izin dari kepolisian sebelum demonstrasi dilakukan. Padahal, yang dimaksud dalam pasal itu adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan.
“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
