Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat guru besar ilmu hukum pidana itu dengan dua pasal, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Menurut Mahfud, penetapan status tersangka Wamenkumham menandakan penegakan hukum yang terjadi di KPK tidak pandang bulu meski ada kritik yang dialamatkan kepada KPK.
"Ketika bicara hukum, maka harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan lah tidak pilih menteri, wakil menteri, kepala daerah atau semuanya. Memang harus begitu," ujar Mahfud di Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).
Ia menambahkan, dalam penegakan hukum, maka prosesnya harus tegas dan transparan. Artinya, ketika penyidik KPK sudah menetapkan status hukum seseorang menjadi tersangka, maka pasti sudah mengantongi dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi itu benar-benar terjadi. Begitu pula dugaan bahwa Edward juga melakukan pencucian uang.
"Nanti tinggal alat bukti itu diuji di pengadilan," tutur dia.