Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (YouTube/MK RI)
Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej ini menjelaskan berbagai alasan mengapa Pasal 218 KUHP dirumuskan demikian.
Ia mengatakan, aturan ini perlu diberlakukan untuk menghindari kekacauan alias chaos. Eddy menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat istilah doktrin pengendalian sosial.
Pasal 218 KUHP diberlakukan untuk menghindari pendukung presiden dan wakil presiden yang merupakan mayoritas pemilih tidak menerima adanya penghinaan, sehingga berujung kericuhan.
"Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih. Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos," ucap Eddy.
"Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Dan untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan maka dia adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden atau wakil presiden," sambungnya.