Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej mengungkapkan, kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif memiliki manfaat untuk mengatasi kelebihan kapasitas narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
"Bagi kami Kementerian Hukum dan HAM pendekatan restorative justice sangat bermanfaat, dan ini merupakan suatu hal yang penting karena masalah terbesar yang dihadapi oleh Kemenkumham adalah overcrowding atau over kapasitas di lapas," kata dia dalam agenda Konferensi Nasional Keadilan Restoratif dilihat dari Youtube ICJR, Rabu (2/11/2022).
Eddy mengatakan, lapas di Indonesia hanya bisa menampung 140.000 narapidana, sementara sekarang jumlah narapidana yang ada berkisar 260.000 orang, atau lebih sekitar 120.000.