Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menenui Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada hari ini untuk berdialog mengenai perumusan pengaturan kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkenaan juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 (UU TPKS).
Hal ini berkenaan dengan Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam UU TPKS.
"Silaturahmi mendengarkan masukan lebih banyak, ada terkait dua hal yang pertama adalah mengenai peraturan pelaksana dari undang-undang TPKS, karena undang-undang TPKS itu memberikan pengaturan lebih lanjut baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden supaya undang-undang itu implementatif," kata dia saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).