Surabaya, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, sosialiasi merupakan hal yang paling penting agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP Nasional yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.
Edward mengatakan, sosialisasi masif juga selanjutnya akan dilakukan dengan menyasar aparat penegak hukum.
"Sekarang tim ahli sedang menyiapkan modul terkait KUHP Nasional. Tiada lain tiada bukan agar teman-teman hakim, jaksa, advokat polisi, dan lembaga pemasyarakatan punya frekuensi dan barometer yang sama untuk memahami KUHP Nasional agar tidak ada disparitas, tidak ada perbedaan dalam implementasinya," ujarnya.