Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M Fachir pada Senin (3/9) didampingi oleh Konjen Indonesia di Hong Kong dan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi-Kong. Dalam pertemuan itu, Fachir menyampaikan aspirasi dari para pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana.
"Saya juga bermaksud menyampaikan suara hati para pekerja migran di sini, terkait kenaikan gaji. Kami berharap Pemerintah Hong Kong bisa mengupayakan kenaikan gaji bagi PMI," ujar Fachir melalui keterangan tertulis pada Selasa (4/9).
Mengacu ke standar aturan penggajian yang dikeluarkan oleh Kemenaker Hong Kong, maka masing-masing majikan wajib membayarkan minimal UMR HK$ 4.410 atau setara Rp 8,2 juta setiap bulannya. Nominal itu diwajibkan bagi kontrak yang telah diteken oleh majikan dan pekerja usai 30 September 2017 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan Hong Kong bahkan mengatur secara spesifik, ada ancaman pidana bagi majikan yang membayar pekerja di bawah UMR yakni denda HK$ 350 ribu atau setara Rp 657 juta dan penjara tiga tahun. Wah, ketat juga ya sistem di Hong Kong.
Panduan yang telah disusun oleh Kemenaker Hong Kong sangat baik, apalagi wilayah itu menjadi area favorit yang dituju oleh pekerja migran asal Indonesia.
Lalu, apa lagi yang disampaikan oleh Fachir ketika berkunjung ke Kemenaker Hong Kong?