KLHK memiliki target Jakstranas (Kebijakan Strategis Nasional) tentang Pengelolaan Sampah yaitu untuk penanganan sebesar 70 persen dan untuk pengurangan sampah sebesar 30 persen di 2025. Fokus utama saat ini adalah melaksanakan target capaian pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengananan sampah sebesar 70 persen sampai dengan 2025.
Perlu adanya upaya yang serius, masif dan kolaboratif dari semua pihak dalam mewujudkan target capaian tersebut. Pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat disamakan, mengingat ada 514 kabupaten kota yang mempunyai karakteristik, kendala dan potensi yang berbeda-beda. Daerah didorong untuk mengadopsi kearifan lokal dalam pengelolaan sampah.
Berbagai kebijakan seperti perpres terkait pengelolaan sampah dan penyediaan bahan baku daur ulang sampah rumah tangga telah dikeluarkan, dimana sampah dianggap sebagai sumber daya untuk bahan baku daur ulang ataupun energi. Beberapa program KLHK, seperti:
✓ Penerapan Pembatasan Plastik Sekali Pakai pada Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Restoran, Hotel dan kafe
✓ Penerapan Eco Office di seluruh Perkantoran
✓ Penarikan Kembali Sampah Kemasan Paska Pakai oleh Produsen
✓ Gerakan Sedekah Sampah
✓ Peningkatan Sistem dan Jumlah Pengumpulan Sampah Daur Ulang Untuk Pemenuhan Baku Baku Industri Daur Ulang Dalam Negeri
✓ Program Sejuta Bank Sampah & Integrasi Proklim Minim Sampah Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Melalui penerapan Gaya Hidup Minim Sampah dari Rumah.
Selain itu, beberapa upaya dan kebijakan KLHK untuk mendorong pengelolaan sampah di daerah pada 2022:
1) sudah dilakukan Pemantauan Adipura di 256 Kab/Kota,
2) telah dilakukan Pengesahan Jakstrada di 33 Provinsi,
3) telah dilakukan Pengesahan Jakstrada di 462 Kab/Kota, dan
4) Sampai dengan 2021 413 Kab/Kota sudah terintegrasi dengan SIPSN (Sistem Pengelolaan Sampah Nasional). KLHK melalui Ditjen PSLB3 juga telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.5/MENLHK/PSLB3/ PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah yang bertujuan untuk mendorong dan menggerakan budaya memilah sampah sertamewujudkan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan sampah. Selain itu, upaya lain yang kami lakukan adalah dengan mendorong semangat pemberdayaan Bank Sampah menjadi salah
satu pilar ekonomi sirkuler di Indonesia.
Dalam Permen LHK no 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah diharapkan Bank sampah Induk dapat melayani cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten. Sehingga secara langsung dapat menaikkan tingkat daur ulang (recycling rate). KLHK juga telah mengeluarkan Permen LHK No 75 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dimana mendorong produsen untuk merencanakan, mengimplementasikan dan membuat target pengurangan sampah melalui re-design dan penggunaan produk ramah lingkungan yang pada akhirnya
dapat mengurangi komsumsi penggunaan produk yang tidak ramah lingkungan ditingkat rumah tangga.
Selain itu, KLHK juga menjadi bridging bagi produsen dan masyarakat sebagai upaya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Dalam beberapa tahun terkahir, perkembangan socioprener yang melakukan aktivitas profesional inovatif di bidang pengelolaan sampah sangat baik dalam mendukung ekonomi
sirkuler dalam bidang persampahan di Indonesia.