Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)
Nahar mengatakan, dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses adopsi anak telah diatur dalam Perdirjen Rehsos Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat, surat keterangan sehat Calon Orangtua Asuh (COTA) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah.
Kemudian surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah, copy akta kelahiran COTA, SKCK dari kepolisian setempat, copy surat/akta nikah COTA, kartu keluarga (KK) dan KTP COTA.
Selanjutnya copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA), keterangan penghasilan dari tempat COTA bekerja, dan surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan peksos.
Tak hanya itu, dokumen lain yang harus disiapkan COTA adalah berbagai surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Dokumen lainnya adalah surat pernyataan motivasi COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak," kata dia.
"Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup, surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak," lanjut Nahar.
Dokumen penyerta lain yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan COTA yang menerangka bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim, surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
Kemudian surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA, berita acara penyerahan dan kauasa dari pihak ibu kandung ke COTA, laporan COTA yang dibuat peksos instansi sosial setempat dan peksos panti/yayasan, foto COTA dengan CAA, serta rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial propinsi ke pengadilan.
"Petugas Dinas Sosial mendampingi dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut," kata Nahar.